Plesterisasi Lantai Rumah Kumis

Rabu, 12 November 2008

PLESTERISASI LANTAI RUMAH KUMIS,
WUJUD KEPEDULIAN PNPM-P2KP KEPADA MASYARAKAT MISKIN


Desa Wonokromo merupakan salah satu desa di Kecamatan Comal Kabupaten Pemalang yang mendapatkan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat- Program Penanggulangan Kemiskinan di Perkotaan (PNPM-P2KP). Kegiatan masyarakat yang difasilitasi oleh PNPM-P2KP meliputi 3 komponen (Tridaya) yaitu komponen Fisik, Ekonomi dan Sosial. Salah satu kegiatan fisik yang telah tertuang dalam Perencanaan Jangka Menengah Program Penanggulangan Kemiskinan (PJM Pronangkis) adalah rehab rumah tidak layak huni yaitu rumah kumuh miskin (kumis) yang diwujudkan dengan kegiatan plesterisasi. Kegiatan plesterisasi dipilih karena salah satu syarat rumah yang sehat, lantainya harus kedap air sehingga kondisi di dalam rumah tidak lembab. Selain itu, apabila lantai sudah diperkeras dengan semen pemilik rumah lebih mudah untuk membersihkan sehingga akan memberikan pengaruh yang bagi bagi kesehatan penghuninya.


Sesuai dengan proposal yang diajukan oleh KSM Flamboyan kepada BKM Sejahtera Mandiri Desa Wonokromo, anggaran yang disusulkan sebesar Rp. 42.609.500,- untuk 20 unit rumah dengan perincian Rp 12.609.500,- dana swadaya dan Rp. 30.000.000,- dana BLM PNPM P2KP. Dana BLM yang diajukan oleh KSM melalui BKM Sejahtera Mandiri tersebut merupakan bagian dari dana BLM tahap I sebesar Rp 60.000.000,-.

Sebelum pelaksanaan kegiatan dimulai, dilakukan kegiatan persiapan terlebih dahulu antara lain musyawarah pembentukan tim Pengelola Pemanfaatan dan Pemeliharaan Infrastruktur serta penandatanganan SP3 (Surat Perjanjian Pemberian Pekerjaan). Musyawarah pembentukan tim pemanfaatan dan pemeliharaan infrastrutur dimaksudkan agar hasil kegiatan fisik tersebut dapat terus dipelihara dan dijaga sehingga waktu pemanfaatannya bisa maksimal. Karena Kegiatan fisik yang dilaksanakan adalah plesterisasi bagi rumah tidak layak huni (kumis) maka pemanfaatan dan pemeliharaannya langsung diserahkan kepada pemilik rumah. SP3 (Surat Perjanjian Pemberian Pekerjaan) merupakan surat perjanjian antara BKM Sejahtera Mandiri dengan KSM Flamboyan yang nantinya akan melaksanakan kegiatan plesterisasi lantai tersebut. Dalam SP3 tersebut tertuang hak dan kewajiban KSM serta sanksi-sanksi yang harus diterima oleh KSM apabila terjadi penyimpangan. Pelaksanaan musyawarah pembentukan tim Pengelola Pemanfaatan dan Pemeliharaan Infrastruktur serta penandatanganan SP3 (Surat Perjanjian Pemberian Pekerjaan) merupakan salah satu bentuk pengawasan BKM Sejahtera Mandiri kepada KSM yang melaksanakan kegiatan fisik serta masyarakat sebagai pengguna hasil kegiatan sehingga hasil kegiatan tersebut dapat dimanfaatkan secara optimal.

Pelaksanaan kegiatan plesterisasi lantai di Desa Wonokromo dimulai dengan peletakan batu pertama oleh Kepala Desa Wonokromo Bp Nuryani serta Koordinator BKM Sejahtera Mandiri Bp Mito Priyodeso dengan disaksikan oleh Ketua KSM Flamboyan, Bp Satori beserta anggotanya, tokoh masyarakat, seluruh anggota BKM serta tim fasilitator. Dalam pelaksanaan kegiatan plesterisasi lantai di desa Wonokromo tersebut partisipasi dan keterlibatan masyarakat cukup besar. Partisipasi tersebut diwujudkan dalam bentuk sumbangan tenaga (gotong royong), bantuan konsumsi, serta ada beberapa anggota masyarakat yang memberikan bantuan uang dan barang walaupun jumlahnya tidak seberapa. Selain itu, pihak tuan rumah (pemilik rumah yang direhab) juga memberikan swadaya dalam bentuk tenaga kerja, konsumsi, serta uang dan barang (bahan bangunan). Selama kegiatan plesterisasi lantai berlangsung, keseluruhan anggota BKM beserta UPL turun ke lapangan untuk mengawasi pelaksanaan kegiatan yang dilaksanakan oleh KSM Flamboyan.





Pelaksanaan kegiatan plesterisasi lantai di Desa Wonokromo
yang dilakukan melalui kegiatan PNPM P2KP

Di desa Wonokromo, kegiatan PNPM-P2KP dari BLM tahap I sebenarnya bukan hanya untuk kegiatan plesterisasi lantai saja, tetapi ada juga kegiatan pembuatan saluran drainase dan pembangunan penyediaan sarana air bersih. Dari keseluruhan kegiatan tersebut, oleh konsultan pendamping yang diwakili oleh Asisten Korkab dianggap sudah memenuhi persyaratan yang ada. Hal tersebut dibuktikan dengan adanya kegiatan sertifikasi oleh Askorkab yang menyatakan bahwa seluruh kegiatan yang dilaksanakan di desa Wonokromo termasuk dalam katagori “berhasil dan bagus”. (eka, yeni, tina, andin-timx)





Read More...
banner125125 d'famous_125x125 ads_box ads_box ads_box